LOVEACEH.COM – Aceh memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, terutama dalam hal makanan khas dan adat istiadat seperti pisang sale lhoknibong.
Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Aceh yang sangat menjunjung tinggi tradisi dan warisan budaya mereka.
Pada tahun 2022, sejumlah tradisi dan makanan khas Aceh berhasil diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), termasuk Canang Ceurekeh, Pisang Sale Lhoknibong, Sate Matang, Terasi Langsa, Meudayang, Kuah Beulangong , Dendang Lebah, Smong, Ambe-ambekan, Melengkan, Sie Reuboh, Ie Bu Peudah, Tangis Dilo, Kuah Masam Keu-ung, Kasab, Sidalupa, APAM, Rumah Rungko, Malamang, dan Dike Pam Panga.
Pengakuan ini menunjukkan betapa kaya dan beragamnya warisan budaya Aceh yang patut dilestarikan.
Strategi Pelestarian Kebudayaan
Evi Mayasari, Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh, menekankan pentingnya empat langkah dalam upaya pelestarian kebudayaan: Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan.
Warisan Budaya Tak Benda merupakan salah satu strategi untuk melindungi dan melestarikan kebudayaan.
Setiap tahun, pemerintah melalui dinas terkait mengusulkan karya-karya budaya ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) agar mendapat penetapan atau sertifikasi sebagai warisan budaya nasional.
Langkah ini penting untuk mencegah klaim dari pihak luar terhadap karya-karya budaya Indonesia, seperti yang pernah terjadi dengan Batik.
Upaya Pelindungan dan Inventarisasi
Evi Mayasari, Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh, menekankan pentingnya empat langkah dalam upaya pelestarian kebudayaan: Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan.
Warisan Budaya Tak Benda, seperti Pisang Sale Lhoknibong, merupakan salah satu strategi untuk melindungi dan melestarikan kebudayaan.
Setiap tahun, pemerintah melalui dinas terkait mengusulkan karya-karya budaya, termasuk Pisang Sale Lhoknibong, ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) agar mendapat penetapan atau sertifikasi sebagai warisan budaya nasional.
Langkah ini penting untuk mencegah klaim dari pihak luar terhadap karya-karya budaya Indonesia, seperti yang pernah terjadi dengan Batik.
- Perlindungan: Upaya untuk melindungi karya budaya dari kerusakan, pencurian, atau klaim dari pihak luar. Ini termasuk mendokumentasikan dan mendaftarkan karya budaya sebagai WBTB.
- Pengembangan: Mengembangkan karya budaya agar tetap relevan dan dapat diterima oleh generasi muda. Ini dapat mencakup adaptasi terhadap perubahan zaman tanpa menghilangkan nilai-nilai tradisionalnya.
- Pemanfaatan: Memanfaatkan karya budaya untuk berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan nilai ekonomis dan sosial, seperti pariwisata, pendidikan, dan industri kreatif.
- Pembinaan: Memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai pentingnya melestarikan warisan budaya.
Contoh Kegiatan Pelestarian Budaya
Beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam upaya pelestarian budaya antara lain:
- Pekan Kebudayaan Aceh (PKA): Acara ini merupakan salah satu cara untuk mempromosikan dan memperkenalkan karya budaya Aceh kepada khalayak luas. Pada PKA ke-8, diharapkan Canang Ceureukeh dan karya budaya lainnya dapat ditampilkan untuk mempertahankan eksistensinya.
- Pengrajin Alat Musik Tradisional: Pengrajin seperti Muhammad Isa Daud (Utoh Amad) yang terus memproduksi alat musik tradisional dan memperkenalkannya kepada generasi muda. Ini membantu memastikan bahwa keterampilan dan pengetahuan tradisional tidak punah.
- Pendataan dan Inventarisasi: Pemerintah melalui dinas terkait melakukan pendataan dan inventarisasi karya budaya untuk mencegah klaim dari negara lain dan memberikan perlindungan hukum terhadap karya budaya tersebut.
Tantangan dalam Pelestarian Budaya
Meskipun banyak upaya telah dilakukan, pelestarian budaya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kurangnya minat dari generasi muda untuk mempelajari dan melestarikan warisan budaya. Selain itu, modernisasi dan globalisasi juga dapat mengancam keberadaan tradisi lokal.
Pisang Sale: Makanan Khas dengan Tiga Cara Pembuatan
Salah satu makanan khas Aceh yang diakui sebagai WBTB adalah Pisang Sale Lhoknibong. Pisang sale dikenal dengan rasa dan aroma khasnya yang kenyal dan manis. Ada tiga cara pembuatan pisang sale yang umum dilakukan:
1. Cara Tradisional dengan Menggunakan Asap Kayu: Metode ini menghasilkan pisang sale dengan rasa dan aroma yang sangat khas dari asap kayu.
2. Cara Pengasapan dengan Menggunakan Asap Belerang: Penggunaan belerang dalam pengasapan berfungsi untuk:
- Memucatkan pisang supaya diperoleh warna yang dikehendaki.
- Mematikan mikroba (jamur, bakteri).
- Mencegah perubahan warna.
3. Cara Basah dengan Menggunakan Natrium Bisulfit: Metode ini menggunakan larutan Natrium Bisulfit untuk menghasilkan pisang sale yang lebih lembut dan memiliki daya tahan lebih lama.
Kesimpulan
Aceh, dengan kekayaan makanan khas dan adat istiadatnya, telah berhasil mempertahankan sejumlah tradisi melalui pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
Pengakuan ini tidak hanya menjadi kebanggaan tetapi juga merupakan langkah penting dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina warisan budaya agar tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang.
Melalui upaya bersama dari pemerintah dan masyarakat, warisan budaya Aceh akan terus berkembang dan memberikan kontribusi yang berharga bagi kekayaan budaya Indonesia.
Pisang Sale Lhoknibong adalah contoh sempurna bagaimana tradisi kuliner dapat dipertahankan melalui berbagai metode pembuatan, menjadikannya simbol keanekaragaman dan kekayaan budaya Aceh.